Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 besok.

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara itu sebagai libur nasional.

Kendati demikian, ternyata ada beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk tetap bekerja setelah melakukan pencoblosan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti terkait hal ini.

Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Baca juga: DAFTAR LENGKAP 10 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Paling Kaya, Gibran Putra Jokowi Tak Termasuk

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap 4 Pesan Penting Ini Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020

Ilustrasi pilkada 2020
Ilustrasi pilkada 2020 (Tribunnews)

Surat tersebut juga sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.

Berita Rekomendasi

Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan hak yang sama.

Mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas