Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur
Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 besok.
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara itu sebagai libur nasional.
Kendati demikian, ternyata ada beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk tetap bekerja setelah melakukan pencoblosan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti terkait hal ini.
Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP 10 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Paling Kaya, Gibran Putra Jokowi Tak Termasuk
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap 4 Pesan Penting Ini Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020
![Ilustrasi pilkada 2020](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/ilustrasi-pilkada-2020.jpg)
Surat tersebut juga sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.
Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan hak yang sama.
Mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.