Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk Saat Pilkada 9 Desember
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha/perusahaan untuk wajib memberikan upah pengganti bagi karyawan/buruh yang masuk di tanggal 9 Desember 2020
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Rabu, 9 Desember 2020, besok masuk ke dalam Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, karyawan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).
Baca: Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak Besok Rabu 9 Desember 2020
Berhak mendapat upah
Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.
Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.