Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon

Ada 25 daerah yang hanya diiikuti satu pasangan calon dalam Pilkada 2020. Mereka pun akan bersanding dengan kotak kosong. Bagaimana cara mencoblosnya?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon
Dok. Istimewa
ILUSTRASI Pilkada 2020. Ada 25 daerah yang hanya diiikuti satu pasangan calon dalam Pilkada 2020. Mereka pun akan bersanding dengan kotak kosong. Inilah tata cara mencoblos kotak kosong. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2020 tinggal dalam hitungan jam!

Sesuai rencana, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020) besok mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Akan ada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 secara serentak pada tahun ini dengan diramaikan 715 pasangan calon (paslon).

KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, ada 25 kabupaten/kota yang hanya terdapat satu calon alias calon tunggal.

Dengan demikian, para paslon tunggal ini akan disandingkan dengan kotak kosong.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Dalam Pemilu, mencoblos kotak kosong bukanlah hal yang terlarang atau dianggap melanggar Undang-undang.

Malahan mencoblos kotak kosong saat pemilihan adalah hak yang dilindungi secara konstitusional.

Berita Rekomendasi

Demikian dikatakan Ketua Umum Komite Masyarakat Nasional untuk Demokrasi (KMND), Ahmad Boim kepada Tribunnews.com.

Ahmad Boim mengatakan, memilih kotak kosong bisa jadi menjadi pilihan di daerah yang terdapat calon tunggal sebagai perlawanan masyarakat yang tidak diharamkan dan dilindungi secara konstitusional.

"Dalam perangkat Undang-Undang kita sebagaimana yang diputuskan MK yang dituangkan dalam perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 54C ayat (2) mengatur, pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar," kata Ahmad Boim kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

"Sementara itu, dalam Pasal 54D merupakan jaminan secaara konsitusional bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya," lanjutnya.

Ahmad berpendapat, banyak pertimbangan masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Satu di antaranya sebagai penyaluran hak pilih masyarakat daripada mereka golput atau tidak memilih.

Baca juga: Calon Tunggal VS Kotak Kosong, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS

Baca juga: Pilih Salah Satu, Calon Tunggal atau Kotak Kosong?

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Widodo Muktiyo.

Ia berharap, masyarakat tetap berpartisipasi dalam Pilkada dengan cara datang ke TPS.

"Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal," ujar Widodo.

Meskipun Pilkada 2020 hanya diikuti satu paslon, masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong.

"Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi Pilkada serentak di daerah semakin tinggi," jelas Widodo, dikutip dari Kompas.com.

Artinya, mencoblos kotak kosong bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang tetap mau menggunakan hak pilih, tapi enggan golput.

Baca juga: Perludem: Penyelenggara Pemilu Jangan Halangi Masyarakat Sosialisasikan Kotak Kosong

Baca juga: Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong, Berikut 25 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020

Lantas, bagaimana cara mencoblos kotak kosong?

Contoh surat suara dengan satu pasangan calon dan kotak kosong
Contoh surat suara dengan satu pasangan calon dan kotak kosong (jdih.kpu.go.id)

Sebenarnya, tata cara mencoblos pada kotak kosong sama seperti mencoblos surat suara dalam Pilkada 2020.

Diketahui, dalam surat suara yang akan dibagikan kepada pemilih akan berisi kolom-kolom yang memuat foto atau nama paslon.

Jika di Pilkada yang paslonnya hanya satu, maka kolom foto atau nama paslon akan bersanding dengan kolom kosong yang tidak bergambar.

Anda hanya perlu mencoblos memakai paku sebanyak satu kali dalam kolom kosong yang tidak bergambar.

Tanda coblos pada kolom kosong yang tidak bergambar atau pada garis kotak kolom kosong yang tidak bergambar, maka dinyatakan sah telah memberikan pilihan untuk kolom kosong yang tidak bergambar.

Sementara itu, berikut daftar 25 daerah yang hanya akan diikuti satu paslon dan akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2020, dikutip dari Kompas.com.

1. Kapubaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara)

Paslon: Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan
Didukung Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat.

2. Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara)

Paslon: Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli
Didukung PDI-P, Demokrat, Hanura, Gerindra, Golkar, Perindo, PKPI, PAN.

3. Kota Pematangsiantar (Sumatera Utara)

Paslon: Asner Silalahi-Susanti Dewayani
Didukung Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, Demokrat, PKPI.

4. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat)

Paslon: Benny Utama-Sabar AS
Didukung Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, PDI-P.

5. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)

Paslon: Kuryana Azis-Johan Anuar
Didukung PKB, Gerindra, Golkar, PDI-P, Nasdem, PKS, PPP, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI.

6. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan)

Paslon: Popo Ali Martopo-Sholehien Abuasir
Didukung PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem PKS,Perindo PPP, PAN Hanura, Demokrat, PBB.

7. Bengkulu Utara (Bengkulu)

Paslon: Mian-Arie Saptia Hadinata
Didukung PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Hanura, PKPI.

8. Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah)

Paslon: Mohammad Said Hidayat - Wahyu Irawan
Didukung PDI-P.

9. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)

Bakal Paslon: Sri Sumarni-Bambang Pujianto
Didukung PDI-P, PKB, Gerindra, PPP, Hanura, GoLkar, PKS, Demokrat, PAN.

10. Kabupaten Kebumen (Jawa Tengah)

Paslon: Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih
Didukung PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Demokrat.

11. Kota Semarang (Jawa Tengah)

Paslon: Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu
Didukung oleh PDI-P, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Nasdem, PSI, Golkar, PKS.

12. Kabupaten Sragen (Jawa Tengah)

Paslon: Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto
Didukung PDI-P, PKB, Golkar, PAN, Nasdem.

13. Kabupaten Wonosobo (Jawa Tengah)

Paslon: Afif Nurhidayat- Muhammar Albar
Didukung PDI-P, PKB, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, Hanura.

14. Kediri (Jawa Timur)

Paslon: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa
Didukung PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Demokrat.

15. Kabupaten Ngawi (Jawa Timur)

Paslon: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
Didukung PDI-P, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Hanura dan PPP.

16. Kabupaten Badung (Bali)

Paslon: I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Sulasa
Didukung PDI-P, Golkar, Demokrat.

17. Kabupaten Sumbawa Barat (NTB)

Paslon: W Musyafirin-Fud Syaifuddin
Didukung PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PAN, PKPI.

18. Kota Balikpapan (Kalimantan Timur)

Paslon: Rahmad Mas'ud-Thohari Azis
Didukukung Golkar, PDI-P, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PPP.

19. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)

Paslon: Edi Damansyah-Rendi Solihin
Didukung Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, PPP, Perindo, Hanura.

20. Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan)

Paslon: Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni
Didukung PKB, PDI-P,Golkar, Nasdem, PKS Perindo, PPP, PAN, Demokrat.

21. Kabupaten Soppeng (Sulawesi Selatan)

Paslon: HA Kaswadi Razak-Lutfi Halide
Didukung PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, Demokrat.

22. Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat)

Paslon: HM Aras T-H Muh Amin Jasa
Didukung PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PAN, Hanura Demokrat.

23. Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat)

Paslon: Markus Waran-Wempie Welly Rungkung
Didukung PDI-P, Golkar, Nasdem, Perindo, Hanura, PKPI.

24. Kabupaten Arfak (Papua Barat)

Paslon: Yosias Saroy-Marinus Mandacan
Didukung PDI-P, PKB, Golkar, Nasdem, PKS Perindo, PPP, PAN, Hanura, PKPI.

25. Kabupaten Raja Ampat (Papua Barat)

Paslon Abdul Faris Umlati-Orideko L Burdam
Didukung Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN Demokrat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Choirul Arifin, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Dwi Nur Hayati)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas