Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon

Ada 25 daerah yang hanya diiikuti satu pasangan calon dalam Pilkada 2020. Mereka pun akan bersanding dengan kotak kosong. Bagaimana cara mencoblosnya?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon
Dok. Istimewa
ILUSTRASI Pilkada 2020. Ada 25 daerah yang hanya diiikuti satu pasangan calon dalam Pilkada 2020. Mereka pun akan bersanding dengan kotak kosong. Inilah tata cara mencoblos kotak kosong. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2020 tinggal dalam hitungan jam!

Sesuai rencana, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020) besok mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Akan ada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 secara serentak pada tahun ini dengan diramaikan 715 pasangan calon (paslon).

KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, ada 25 kabupaten/kota yang hanya terdapat satu calon alias calon tunggal.

Dengan demikian, para paslon tunggal ini akan disandingkan dengan kotak kosong.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Dalam Pemilu, mencoblos kotak kosong bukanlah hal yang terlarang atau dianggap melanggar Undang-undang.

Malahan mencoblos kotak kosong saat pemilihan adalah hak yang dilindungi secara konstitusional.

Berita Rekomendasi

Demikian dikatakan Ketua Umum Komite Masyarakat Nasional untuk Demokrasi (KMND), Ahmad Boim kepada Tribunnews.com.

Ahmad Boim mengatakan, memilih kotak kosong bisa jadi menjadi pilihan di daerah yang terdapat calon tunggal sebagai perlawanan masyarakat yang tidak diharamkan dan dilindungi secara konstitusional.

"Dalam perangkat Undang-Undang kita sebagaimana yang diputuskan MK yang dituangkan dalam perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 54C ayat (2) mengatur, pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar," kata Ahmad Boim kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

"Sementara itu, dalam Pasal 54D merupakan jaminan secaara konsitusional bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya," lanjutnya.

Ahmad berpendapat, banyak pertimbangan masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Satu di antaranya sebagai penyaluran hak pilih masyarakat daripada mereka golput atau tidak memilih.

Baca juga: Calon Tunggal VS Kotak Kosong, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS

Baca juga: Pilih Salah Satu, Calon Tunggal atau Kotak Kosong?

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Widodo Muktiyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas