Politikus Demokrat Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Ungkap Insiden Penembakan Tol Cikampek
Menurutnya, hadirnya TPF yang obyektif dan terukur, maka fakta-fakta peristiwa dapat terlihat secara terang benderang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mendukung dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap insiden penembakan polisi terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
"Secara prinsip saya mendukung dan mendorong adanya investigasi yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta agar semakin terang standing posisi peristiwa, maupun kebenarannya secara utuh dan berimbang," ujar Didik kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Respons Orang Tua Korban Sikapi Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI
"Apalagi dalam persepektif ini, ada nuansa kebatinan dan perlindungan HAM yang wajib dihadirkan negara dan aparatnya terhadap setiap wagra negara," sambung Didik.
Menurutnya, hadirnya TPF yang obyektif dan terukur, maka fakta-fakta peristiwa dapat terlihat secara terang benderang dan akhirnya bisa mereduksi spekulasi publik yang lebih besar lagi.
Dalam situasi seperti ini, kata Didik, akan lebih baik apabila polisi dan FPI terus bijak dalam menghadapi insiden penembakan, di mana polisi wajib transparan, terukur, dan terus adil dalam melakukan tindakan.
Baca juga: FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api, Polisi: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana
"Apabila polisi tetap proper dan mengedepankan sikap humanis, termasuk membantu secara proporsional terhadap keluarga korban dan FPI dalam mencari keadilan, saya yakin akan terbuka kebenaran dan terwujud keadilan," tutur Didik.
Didik melihat peristiwa tewasnya enam anggota FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab saat ini, memang menjadi diskursus publik yang dinamis dan simpang siur.
"Menjadi hak publik untuk mendapat informasi yang benar, hak masyarakat juga untuk mendapatkan keadilan, apalagi menjadi pemahaman kita bersama bahwa tanggung jawab Polri selain melakukan penegakan hukum yang adil, juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberikan pengayoman perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," papar Didik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.