Satgas Covid-19 Daerah Diminta Bubarkan Massa Jika Terjadi Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS
Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa dalam pelaksanakan Pilkada serentak harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Wiku juga menyebut, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada.
Bahkan, apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19,red) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.
Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.
Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.
Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.
Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.
Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
"Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," ajak Wiku.