Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Daerah Diminta Bubarkan Massa Jika Terjadi Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS

Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Satgas Covid-19 Daerah Diminta Bubarkan Massa Jika Terjadi Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa dalam pelaksanakan Pilkada serentak harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Wiku juga menyebut, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada.

Bahkan, apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.

Baca juga: Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19,red) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.

Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan.

Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.

Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.

Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.

Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.

"Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," ajak Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas