Menko PMK Minta Sebelum Pembukaan Sekolah Pemda Buat Peta Kerawanan Covid-19
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta agar pemerintah daerah bersama pihak sekolah membuat peta zona kerawanan Covid-19 secara detail.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar pemerintah daerah bersama pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan membuat peta zona kerawanan Covid-19 secara detail.
Menurut Muhadjir, pemetaan secara detail tersebut perlu untuk dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Sebetulnya kepala daerah dan pemerintah daerah harus berani mengambil langkah yang cermat dan mengambil keputusan terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar ini," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Muhadjir menilai tiap daerah memiliki kondisi yang mungkin tidak terdeteksi.
Baca juga: IDI Sarankan Jika Pilkada Tetap Jalan, Sekolah Tatap Muka Ditiadakan
Baca juga: Pemerintah Pusat Harus Pastikan Pemda Mana Saja yang Siap untuk Pembukaan Sekolah Tatap Muka
Dirinya menyontohkan, apabila satu daerah ditetapkan sebagai zona merah, maka bisa jadi ada wilayah zona hijau di dalamnya.
Kondisi tersebut bisa berlaku sebaliknya, apabila suatu wilayah ditetapkan sebagai zona hijau, maka bisa jadi ada di dalamnya wilayah zona merah.
Mantan Mendikbud ini meminta pemerintah daerah bekerjasama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
"Jika suatu saat ada kasus di sekolah segera ditangani dengan baik terutama dengan melibatkan satgas Covid-19 setempat," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
--