Satgas Covid-19: Petugas Berhak Tolak Pemilih Nyoblos di TPS Bila Tidak Terapkan Protokol Kesehatan
Koordinasi mulai dari protokol di TPS, protokol petugas TPS, hingga protokol kesehatan pemilih.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu baik itu KPU, maupun Bawaslu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan saat pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu (9/12/2020).
Koordinasi mulai dari protokol di TPS, protokol petugas TPS, hingga protokol kesehatan pemilih.
"Koordinasi ini adalah upaya untuk memastikan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 dapat dijalankan dengan baik dan disiplin oleh masyarakat sebagai pemilih dan petugas di TPS pada tahapan pemungutan suara," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Diminta Bubarkan Massa Jika Terjadi Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS
Wiku mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pilkada telah menentukan 12 item perlengkapan protokol kesehatan yang harus ada di TPS saat pemungutan suara.
Salah satunya yakni alat pelindung diri (APD) yang digunakan petugas TPS.
"Yang terdiri dari, masker, faceshield , dan sarung tangan," katanya.
Selain itu disetiap TPS juga disediakan baju hazmat sebagai langkah antisipasi.
Untuk memantau pelaksanaan Pilkada, Pemerintah pusat telah meminta Satgas di daerah memantau langsung pemungutan suara.
Memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh petugas TPS dan pemilih.
Menurut Wiku apabila ada masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemungutasn suara, maka petugas TPS berhak untuk menolak partisipasi pemilih.
"Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan demi keselamatan masyarakat," pungkasnya .