Setara Institute Sebut Kepemilikan Senjata Api oleh FPI Masalah Serius yang Harus Diusut
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengusut kasus tewasnya enam anggota FPI.
Editor: Hasanudin Aco
Jenis senjata
Polda Metro Jaya menyita dua pucuk senjata api dalam kasus penyerangan polisi oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap jenis senjata api yang disita sebagai barang bukti tersebut.
Keduanya merupakan senjata api rakitan.
"(Senjata api) rakitan. Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api, Polisi: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana
Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita sejumlah peluru yang tiga di antaranya sudah ditembakkan ke arah kendaraan polisi.
Peluru tersebut, dikatakan Yusri, berukuran 9 milimeter.
Baca juga: Buntut Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi, Kapolri Idham Azis Minta 4 Tempat Ini Dijaga Ketat
Senjata api beserta peluru itu kini tengah diuji balistik di Puslabfor Mabes Polri.
"Peluru tajam 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami. Bukti petunjuk ada uji balistik, olah TKP," ungkap dia.
Sebelumnya Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan Laskar FPI tidak pernah membawa senjata api.
"Tidak benar (mereka membawa senjata api). Itu fitnah. Laskar FPI tidak pernah bawa senjata api," ujar Munarman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).
Kronologi kejadian
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS).
"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.