Fakta Baru Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Kini Jadi Tersangka, 5 Orang Lainnya Bernasib Sama
Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Tak hanya Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan sebelumnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).
Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Imam Besar FPI Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Ada Unsur Tindak Pidana hingga Muncul Ancaman Jemput Paksa
![Imam Besar FPI Rizieq Shihab](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/rizieq-shihab-fpi-imam-besar.jpg)
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang juga tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Dua lainnya merupakan penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.