Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Masih Koordinasi untuk Tentukan Langkah
Menurut Aziz, informasi yang didapat tim kuasa hukum terkait penetapan tersangka masih terbatas dan pastinya akan berkomunikasi dengan Rizieq Shihab.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, akan melakukan rapat menyikapi penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi terkait kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq.
"Tim kuasa hukum akan berdiskusi lebih lanjut, kemudian akan menentukan langkah-langkah terkait dinamika yang ada, di mana saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Aziz, informasi yang didapat tim kuasa hukum terkait penetapan tersangka masih terbatas dan pastinya akan berkomunikasi dengan Rizieq Shihab.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro: Polisi Punya Kewenangan Panggil Paksa HRS
"Kami baru mengetahui, jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini," ucap Aziz.
Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: FPI Siap Dilibatkan Langsung Penyelidikan Komnas HAM soal Tewasnya 6 Pengawal HRS
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.