Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Banding Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JPU KPK belum menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Banding Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Proyektor memancarkan gambar sidang putusan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Informasi yang kami terima, tim JPU belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Diketahui putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni 6 tahun penjara serta tidak mencabut hak politik Wahyu.

Maka dari itu, KPK bakalan mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.

Baca juga: Putusan Banding, Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tetap Tak Dicabut

"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim tersebut," kata Ali.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan, menilai bahwa putusan banding tersebut telah tepat, salah satunya terkait pertimbangan dalam tidak mencabut hak politik Wahyu.

Berita Rekomendasi

"Kami melihat hakim tinggi mengutip argumentasi hukum kami pada kontra memori banding, di mana penjatuhan hukuman pencabutan hak politik berlebihan karena Pak Wahyu tidak berkarier di bidang politik dan beliau berhasil menyelenggarakan pemilu dengan baik," kata Tony lewat pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut Meski Divonis 6 Tahun Penjara

Putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan kepada Wahyu pada pengadilan tingkat pertama

Putusan banding tersebut juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang diminta KPK.

Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta untuk menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Baca juga: Wahyu Setiawan Dinilai Tak Penuhi Syarat Ditetapkan Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa

"Bahwa terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi," bunyi putusan majelis hakim banding yang diunduh dari situs Direktori MA, Rabu.

Pada pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Tidak dicabutnya hak politik Wahyu tersebut menjadi salah satu alasan KPK mengajukan banding dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas