KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Mensos Juliari, Amankan Dokumen Bansos Covid-19
KPK bakal terlebih dulu menganalisa beberapa dokumen yang diamankan untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penggeledahan pada Selasa (8/12/2020) menyasar di rumah pribadi dan dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos.
"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Mensos Juliari Ditangkap KPK, Wakil Rektor ITB AD Sarankan Bansos Dievaluasi
Ali berujar, KPK bakal terlebih dulu menganalisa beberapa dokumen yang diamankan untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan.
Dua hari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di jantor Kemensos serta kediaman dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dari sana tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini. Tim penyidik bakal menganalisis dokumen-dokumen yang diamankan tersebut.
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
Baca juga: Istri Juliari Batubara Sempat Bangga atas Kinerja Suaminya Sebagai Mensos, Kini Malah Korupsi Bansos
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK di Kemensos.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Baca juga: LPSK Minta Saksi Kasus Suap Mensos Juliari Tak Perlu Takut
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.