Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Jabar, Akankah Imam Besar FPI itu Penuhi Panggilan Polisi?

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Menanti Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Jabar, Akankah Imam Besar FPI itu Penuhi Panggilan Polisi?
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung pada Kamis (10/12/2020) hari ini.

‎"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/11/2020).

Kasus kerumunan di Megamendung ini sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah sebelumnya memanggil sejumlah saksi.

Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.

"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara. Yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam (FPI) akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," katanya.

‎Terkait pemeriksaan Habib Rizieq, polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa.

Baca juga: Rizieq Tempuh Jalur Hukum, Minta Pendukung Tahan Diri

Surat panggilan kepada Rizieq Shihab akan dilayangkan pada Senin 7 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

"Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami juga mengimbau, tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.

Ketika dikonfirmasi Tribun Jabar terkait pemanggilan Rizieq Shihab, Rabu (9/12/2020), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kembali menegaskan bahwa Rizieq Shihab akan diperiksa pada Kamis hari ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, surat pemanggilan untuk Rizieq Shihab sudah disampaikan, tinggal menunggu kedatangan Rizieq Shihab hari ini.

"Kita tunggu saja," ujar Kombes Erdi A Chaniago, saat dihubungi, Rabu (9/12/2020).

Rizieq diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) hari ini.

"Yang jelas surat panggilan sudah dilayangkan kita tunggu tanggal 10 (Desember) apakah yang bersangkutan datang atau tidak," katanya.

Pemeriksaan kata Erdi, bakal dilakukan di Mapolda Jabar di Bandung. Pihaknya meminta agar Rizieq kooperatif dan hadir tanpa membawa massa.

"Nah, tanggal 10 direncanakan itu bakal HRS diminta keterangan di Polda Jabar," ucapnya.

Sebelumnya, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagain massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Di Polda Metro Jaya Rizieq Dua Kali Tak Hadir

Sebelumnya, Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab kembali tak hadir dalam panggilan polisi, Senin (7/12/2020) terkait lanjutan kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Menunggu Jenazah Faiz Pengikut Habib Rizieq Dipulangkan, Sang Ayah Beberkan Ini ke Fadli Zon

Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar, menyatakan jika kondisi Rizieq Shihab sedang dalam masa pemulihan.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Kalau sakit nanti beliau tidak sakit. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat. Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter," ujar Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar seperti dikutip dari Kompas TV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/12/2020) sore mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dikarenakan sedang melakukan agenda dakwah.

Hingga kini pihak penyidik masih mendiskusikan terkait pemanggilan paksa lantara diketahui sudah dua kali Rizieq Shihab tak hadir dalam undangan pemanggilan.

Imbauan Mabes Polri

Mabes Polri mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik.

"Kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Diketahui, Rizieq sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk kedua kali pada Senin (7/12/2020).

Ia sebelumnya absen saat dipanggil untuk pertama kali pada Selasa (1/12/2020).

Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Awi mengatakan, seorang saksi wajib memenuhi panggilan polisi sesuai Pasal 112 KUHAP.

Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Adanya Unsur Tindak Pidana hingga Polisi Siap Jemput Paksa

Menurutnya, penyidik akan menjemput paksa Rizieq apabila tak memenuhi panggilan kedua.

"Kalau sekali ga hadir, dipanggil kedua kali. Dua kali enggak hadir, apa? Ya surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ungkap Awi.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI dan Rizieq Shihab pun buka suara terkait kemungkina Rizieq Shihab akan dipanggil paksa.

"Di sini dari awal kondisi (Habib Rizieq Shihab) ini saya sudah katakan. Saya yakin pihak kepolisian ada rasa kemanusiaan dan humanis cukup tinggi, makanya tadi terkait pemanggilan ini saya sampaikan alhamdulillah pihak kepolisian memenuhi hal tersebut," ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Namun demikian, Aziz mengatakan ada tidaknya pemanggilan paksa akan menjadi wewenang dari kepolisian.

Pihaknya, kata dia, hanya terus berkoordinasi dengan baik ke pihak kepolisian terkait pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan menantunya.

BENDERA KUNING - Dua bendera berwarna kuning sebagai tanda duka cita terpasang di tiang pintu masuk Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, atas meninggalnya 6 orang laskar FPI, Selasa (8/12/2020). Sementara itu sejumlah laskar dan simpatisan berjaga-jaga di pintu gerbang masuk jalan tersebut untuk mengantisipasi keamanan. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke jalan tersebut yang merupakan jalan menuju rumah Habib Rizieq Shihab (HRS). WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BENDERA KUNING - Dua bendera berwarna kuning sebagai tanda duka cita terpasang di tiang pintu masuk Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, atas meninggalnya 6 orang laskar FPI, Selasa (8/12/2020). Sementara itu sejumlah laskar dan simpatisan berjaga-jaga di pintu gerbang masuk jalan tersebut untuk mengantisipasi keamanan. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke jalan tersebut yang merupakan jalan menuju rumah Habib Rizieq Shihab (HRS). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Insiden di Tol Jakarta-Cikampek

Terkait pemeriksaan tersebut, sempat beredar informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Anggota Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan terhadap penyebar pesan tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan, anggota kepolisian membuntuti kendaraan yang ditumpangi simpatisan Rizieq tersebut.

Baku tembak pun sempat terjadi antara laskar khusus FPI dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, pada Senin dini hari.

"Mereka (laskar khusus FPI) curiga, sama mencurigai, akhirnya mobil anggota kita dipepet dan mereka mengeluarkan tembakan, akhirnya dibalas oleh anggota kita di lapangan," ucap Awi.

Akibat kejadian tersebut, enam anggota laskar khusus FPI tewas ditembak polisi.

Baca juga: Muhammadiyah Sayangkan Kehadiran Pangdam Jaya Dalam Konferensi Pers Tewasnya 6 Pengikut Rizieq

Sementara, empat orang lainnya kabur.

Polisi pun menyita dua pucuk pistol dan pedang katana yang diduga digunakan untuk menyerang personel Polda Metro Jaya.

Kini, Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri masih memburu empat anggota yang kabur tersebut.

Polisi juga masih mendalami peristiwa itu lebih lanjut.

Panggil Paksa

Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak memenuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bentrok Berujung Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Disorot Sejumlah Media Asing
Bentrok Berujung Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Disorot Sejumlah Media Asing (Channel New Asia)

"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Dijadwalkan Diperiksa di Polda Jabar, Diminta Datang dan Tak Membawa Massa

Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Habib Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.

"Kami harap MRS mematuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Fadil juga mendesak agar Habib Rizieq dan simpatisannya untuk tidak menghalangi proses penyidikan Polri.

Ia menegaskan Polri tak akan ragu menindak tegas para pelaku.

"Kami saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dipidana dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas saya dan Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.

(Kompas.com) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribun Jabar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas