Polisi Cekal Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Terkait Kerumunan di Petamburan
Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Satu di antara yang menjadi tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Polisi juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ucap Argo.
Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani
Baca juga: Saksi-Saksi di Lokasi Bentrokan Polri-FPI Bakal Diperiksa Hari Ini
Kepolisian juga membuat surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya.
"Membuat surat pencekalan luar negeri, sama kepada yang pertama tadi, yang kedua adalah Haris Ubaidillah."
"Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus."
"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ucap Kadiv Humas Polri.
Baca juga: Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Tahu Pelakunya Polisi
Baca juga: Begini Kata Tim Hukum FPI soal Pemanggilan Habib Rizieq oleh Polda Jabar Hari Ini
Sebelumnya, kepolisian menetapkan enam tersangka ini terkait kerumunan di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Yang terjadi hari Jumat (13/11/2020) dan Sabtu (14/11/2020), di Tebet Utara, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan Setubun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat,"
Diketahui, Senin (7/12/2020), polisi sudah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini dan menetapkan status tersangka terhadap enam orang.
"Akhirnya, Senin (7/12/2020) dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab."
Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI
Baca juga: Live Streaming Keterangan Pers Penetapan Status Tersangka Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya
Kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moh. Fadil Imran menambahkan polisi akan segera menangkap enam tersangka itu.
"Terhadap para tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ucap Fadil.
(Tribunnews.com/Shella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.