Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan HRS Jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya Dimulai dari Kerumunan Massa

Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tetapkan HRS Jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya Dimulai dari Kerumunan Massa
Kolase Tribunnews (tangkap layar kanal YouTube KompasTV dan
Habib Rizieq Shihab jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Berita Rekomendasi

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Perjalanan kasus

Kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah acara yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab terus bergulir.

Beberapa saksi telah diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

Seperti apa perjalanan kasus itu? Simak ulasan berikut.

Serangkaian kerumunan

Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 dalam kegiatan Rizieq pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017. Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.

Pada hari dia tiba dari Saudi, massa menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta. Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kepolisian bahkan harus menutup satu jalur Jalan KS Tubun.

Baca juga: Sederet Dampak Kerumunan Rizieq Shihab, Pejabat Dicopot hingga Lonjakan Covid-19

Tiga hari setelahnya, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 3,000 orang mengikuti kegiatan ini.

Keesokan harinya, kurang lebih 10,000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan lantaran ia menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.

Semua kerumunan terjadi saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Pada masa PSBB, masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

Unsur tindak pidana

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan tersebut. Kerumunan massa itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi tentang adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Namun, ia tidak berbicara lebih jauh soal apakah Rizieq selaku penyelenggara acara yang melibatkan kerumunan massa akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata Yusri, penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan dengan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.

"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata dia pada 26 November 2020.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

Polisi akan jemput paksa

Jika Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, polisi akan melakukan proses hukum selanjutnya yaitu penjemputan paksa.

"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk menghadiri panggilan polisi. Sekali tidak hadir, dipanggil untuk kedua kalinya. Jika dua kali tidak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi.

Fadil mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.

Rizieq dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin lalu. Namun Rizieq tidak datang. Itu merupakan jadwal pemeriksaan kedua, setelah Rizieq tidak datang pada panggilan pertama pada 1 Desemeber 2020.

Rizieq sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan massa di markas FPI di kawasan Petamburan pada 14 November 2020.

Enam tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara

4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas