Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara

Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka pelanggaran kasus protokol kesehatan covid-19

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda metro jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).

Enam tersangka tersebut yakni Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Kemudian keenam tersangka tersebut disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas