Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara
Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka pelanggaran kasus protokol kesehatan covid-19
Editor: Melia Istighfaroh
![Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-front-pembela-islam-rizieq-shih.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polda metro jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).
Enam tersangka tersebut yakni Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).
![Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnewswiki/foto/bank/images/rizieq-shihab-menyapa-para-pendukungnya-di-puncak-bogor-13112020.jpg)
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Kemudian keenam tersangka tersebut disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.