Rizieq Shihab Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI Minta Polisi Jerat Pembuat Kerumunan Lainnya
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta polisi juga mempidanakan para pembuat kerumunan massa selama pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta polisi juga mempidanakan para pembuat kerumunan massa selama pandemi Covid-19.
Anwar berkaca pada penetapan tersangka pimpinan FPI Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Sosok 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan: Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, hingga Sobri Lubis
Menurut Anwar, polisi dapat dianggap tebang pilih karena tidak memperlakukan orang sama di depan hukum.
Anwar menilai sikap ini akan merusak citra pihak kepolisian di depan masyarakat.
"Kalau hal itu tidak dilakukan maka berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik dan itu jelas tidak baik karena akan merusak citra dari para penegak hukum," tutur Anwar.
Baca juga: Merasa Rizieq Shihab Sudah Ingatkan Protokol Kesehatan, FPI Kecewa: Kenapa Malah jadi Tersangka?
Dirinya meminta masyarakat mendukung pihak kepolisian agar dapat menersangkakan pelanggaran serupa yang dilakukan Rizieq Shihab.
Masyarakat dapat membantu dengan memberikan bukti kepada pihak kepolisian agar memperlancar proses hukum.
"MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti. Sehingga pihak kepolisian juga bisa menersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.