Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bakal Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi

Bareskrim akan menghentikan penanganan perkara kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Bakal Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menghentikan penanganan perkara kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi.

Dalam kasus tersebut Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah pelapor mencabut laporannya kepada pihak kepolisian.

"Iya betul. Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya akan membatalkan penerbitan surat perintah penangkapan kepada Mulyadi.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilkada Jabar 2020, Petahana di Sukabumi, Karawang hingga Kota Depok Unggul

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus tersebut.

"Yang jelas penyidik sentra gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka.

Laporan itu didiaftarkan oleh Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.

Baca juga: Hasil Pilkada Sumbar: Cagub Sumbar Mulyadi Ucapkan Selamat kepada Pasangan Mahyeldi-Audy

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.

Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.

Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Jabar 2020 Data KPU, Jumat Pukul 14.30 WIB: Bandung, Karawang, Depok

Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.

Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.

Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas