Brigjen Prasetijo Utomo Bacakan Pledoi: Saya Ikhlas Dihukum Demi Tercapai Keadilan di Indonesia
Brigjen Pol Prasetijo Utomo membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
Prasetijo menyatakan ikhlas dihukum jika itu adalah harga untuk tercapainya keadilan di Indonesia.
Dalam pledoinya, Prasetijo menyatakan ikhlas dan menerima bila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan segala pertimbangannya memutuskan dirinya bersalah dalam perkara pembuatan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Apabila majelis hakim yang terhormat setelah mempertimbangkan dengan adil dan seksama, menilai bahwa pelaksanaan kewajiban saya sebagai anggota kepolisian merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang selalu saya junjung tinggi selama 29 tahun saya mengabdi, maka saya dengan ikhlas bersedia akan menerima keputusan itu demi pelaksanaan penegakkan hukum," kata Prasetijo membacakan pledoinya.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak
"Dan biarkan hal itu menjadi harga demi tercapainya keadilan di Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Namun, eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu tidak menerima dakwaan bahwa dirinya menyembunyikan Djoko Tjandra.
Ia mengaku saat itu tidak tahu bahwa Djoko Tjandra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kata dia, Djoko Tjandra baru terdaftar dalam DPO per tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Diminta Keluar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon
Sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak tepat.
Prasetijo juga merujuk pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen pada 27 Juli 2020, yang menjelaskan bahwa Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau masuk dalam red notice.
"Bapak menteri Hukum dan HAM, bapak Yasonna Laloly menyatakan secara gamblang memberi pernyataan bapak Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau bisa dikutip kata dia tidak masuk dalam red notice," terang Prasetijo.
Baca juga: Tommy Sumardi Beri Uang 20 Ribu Dollar karena Brigjen Prasetijo Utomo Pernah Bantu Urusan Keluarga
"Lalu apa dasarnya (dakwaan) ini? Jika kepolisian menangkap saya dan menyatakan bahwa status Djoko Tjandra bukan merupakan buronan," katanya.
Atas dasar itu dan berbagai fakta yang terungkap dalam proses persidangan, Prasetijo berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas tidak diperbuatnya.