Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua

Pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Jika pada panggilan ketiga tidak hadir juga, polisi bisa melakukan upaya paksa.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) kemarin terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah.

"Kuasa hukumnya sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan. Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu pemanggilan kedua, tapi masalah waktu belum ditentukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.

Pada kasus ini, Rizieq Shihab diduga melakukan tindak pidana menghadirkan massa hingga 3 ribu orang pada peletakan batu pertama pesantren Megamendung di Kabupaten Bogor.

Untuk pemanggilan kedua, polisi belum menentukan waktunya.

"Ini nanti dilihat dari kegiatan penyidik, penyidik ini kan mempunyai banyak perkara yang ditangani. Tapi intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini berstatus penyidikan.

Dalam status penyidikan, kata dia, polisi punya dasar memaksa untuk dihadirkan.

Baca juga: POPULER NASIONAL: Komisi III Tanyakan Posisi Rizieq Shihab | MRS dan 5 Tersangka Lain akan Ditangkap

Berita Rekomendasi

Pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Jika pada panggilan ketiga tidak hadir juga, polisi bisa melakukan upaya paksa.

"Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ucap Erdi.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga mengagendakan pemeriksaan pada Bupati Bogor Ade Yassin yang sudah sembuh dari Covid-19.

Selain bupati, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga turut dipanggil.

"Untuk Bupati Bogor itu direncanakan tanggal 15 Desember. Begitu juga dengan Bapak Gubernur Jabar. Tapi apakah ditempatkan sama di Polda Jabar atau Polres Bogor, ini saya belum monitor, nanti kita akan sampaikan setelah ada penyampaian yang akurat," ucap Erdi.

Sementara itu kemarin Hendi Noviyandi, anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Jabar.

Ia membenarkan Rizieq Shihab tidak bisa datang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas