Lakukan Mutilasi karena Kerap Dilecehkan, ABG 17 Tahun Korban atau Tersangka? Ini Kata Pengamat
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kalimalang Bekasi Jawa Barat mendapat sorotan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah peristiwa pembunuhan dengan mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Pemuda berinisial DS (24) dibunuh dan dimutilasi oleh remaja laki-laki berinisial A (17).
Dalam pemeriksaan, A mengaku membunuh dan memutilasi DS lantaran kerap disodomi.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Reza menyebut usia pemutilasi masih 17 tahun, artinya masih dikategorikan sebagai anak.
"Ia mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali, berarti ia korban kejahatan seksual," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Remaja Mutilasi Pemuda di Bekasi, Awal Kenal Hingga Detik-detik Pembunuhan
Reza menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan jika kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban, korban kejahatan luar biasa," ungkap Reza.
Reza menyebut korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus.
"Okelah, anggaplah dia berstatus ganda, pelaku sekaligus korban."
"Lantas, status manakah yang didahulukan? Hemat saya, status korbannya didahulukan," ujarnya.
Baca juga: Ditantang Berkelahi, Seorang Pria Nyaris Bunuh Tetangga, Korban Alami Sejumlah Luka di Tubuh
Menurut Reza, kasus ini jelas bukan hanya ranah kepolisian semata.
"Setidaknya KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) kudu turun tangan."
"Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," jelas Reza.