Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang Irjen Napoleon, Saksi Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice

Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan status DPO adalah milik penyidik dari instansi KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang Irjen Napoleon, Saksi Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kombes Bartholomeus I Made Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri menyebut seorang Kepala Divisi Hubinter Polri berhak memberi perintah pengecekan status red notice seseorang.

Hal ini ia tegaskan saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).

"Berhak," kata Oka.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Diminta Keluar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon

Namun, hak itu hanya sebatas perintah pengecekan.

Berbanding terbalik jika urusannya adalah penerbitan status daftar pencarian orang (DPO).

Ia menyatakan demikian karena dirinya pernah ditegur Kepala Divisi Hubinter terdahulu, berkaitan dengan adanya status DPO dan cekal yang dikeluarkan Divisi Hubinter Polri.

Berdasarkan teguran itu, ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan status DPO adalah milik penyidik dari instansi KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Baca juga: Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan bidang Divisi Hubinter Polri bukan termasuk dalam penyidik.

"Karena saya pada saat itu pernah ditegur oleh Kadiv Hubinter lama berkaitan dengan adanya DPO dan cekal yang dikeluarkan Divhubinter Polri. DPO itu kewenangan siapa? Saya sampaikan KPK, Kejaksaan, Polri. Itu penyidik, Hubinter bukan," jelas dia.

Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat meminta Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.

Permintaan itu terjadi pada tahun 2020 secara lisan.

Baca juga: Irjen Napoleon Bernyanyi Soal Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Polri dan Azis Syamsuddin

Berdasarkan hasil pengecekan di sebuah peralatan khusus, Oka menerangkan bahwa status red notice Djoko Tjandra negatif alias tidak ada.


Hasil itu kemudian ia laporkan ke Irjen Napoleon yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri.

"Pada saat kami diperintahkan mengecek kemudian hasilnya tidak ada, kemudian kami melaporkan ke beliau. red notice Djoko Tjandra tidak ada di alat," terang Oka.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.

Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas