Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Batal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Rizieq Batal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.

"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat cepatah. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).

Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Berita Rekomendasi

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru

Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:


Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas