Inilah Para Politisi yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian seusai menjalani pemeriksaan.
Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.
Baca juga: Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Hingga kini setidaknya ada dua politisi, dari Gerindra dan PKS, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Siapa saja mereka?
1. Aboebakar Al-Habsy
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Rizieq Shihab Menghasut Massa untuk Melanggar Protokol Kesehatan
"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Namun, Aboe mengormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu.
Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.
Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.