JPU KPK Limpahkan Perkara Wabup OKU Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang
Johan Anuar bakal segera diadili sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Johan Anuar bakal segera diadili sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Perkara Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
Johan akan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Psal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tpikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ali berujar, berikutnya penahanan terhadap Johan Anuar beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Eksekusi Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia ke Lapas Sukamiskin
Kasus ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dengan Polda Sumatera Selatan.
Johan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan sebelum penanganan perkara itu diambil alih oleh KPK pada 24 Juli 2020.
Adapun dalam kasus ini Johan diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.