Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurnalis Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Bareskrim Polri menyebut jurnalis senior Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jurnalis Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut jurnalis senior Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai saksi kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Menurut Andi, Edy menginformasikan penyidik terkait ketidakhadirannya pada hari ini.

Dia pun telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Baca juga: Irjen Fadil Ungkap Kronologi Hingga Hasil Uji Balistik Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI pada Komnas HAM

"Ada pemberitahuan ke penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Nanti saya pastikan ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi membeberkan alasan terkait pemanggilan Edy Mulyadi pada hari ini.

Dia bilang, pemeriksaannya berkaitan dengan salah satu saksi yang sempat menyebut nama Edy.

BERITA REKOMENDASI

"Sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa. Karena ada saksi lain yang menyebutkan namanya," katanya.

Jurnalis senior, Edy Mulyadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri karena unggahan video reportase terkait bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020).

Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.

Baca juga: Polri Belum Tahu Pasti Jumlah Laskar FPI yang Terlibat Dalam Insiden di Karawang

Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pemanggilan pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.


"Iya betul," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Ia menyampaikan Edy Mulyadi diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

"Saksi sekedar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," ujar dia.

Baca juga: Kapolda Metro Tegaskan Akan Kooperatif dan Terbuka Kepada Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Diketahui dalam video tersebut, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.

Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut.

Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.

Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas