KPK Kawal Penuntasan Aset Monas dan Optimalisasi Aset Kemensetneg Senilai Rp548,2 Triliun
(KPK) berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran senilai total Rp548,2 triliun.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), bertempat di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (14/12/2020).
Hadir dalam pertemuan ini adalah Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Kepulauan Riau, perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PT Pos Indonesia.
Firli mengatakan, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.
“Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp143 triliun, TMII senilai Rp20,47 triliun, dan Monas senilai Rp37 triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 triliun,” ujar Firli.
Baca juga: KPK Dapat Informasi Bansos Paket Sembako Covid-19 Banyak Ditilap
Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Pihaknya, kata Setya, pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.
“Kami mengelola aset senilai total Rp576 triliun, yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK,” ungkap Setya.
Lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengemukakan bahwa mengurusi aset negara bukanlah perkara yang mudah. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), lanjut Zainudin, ke depannya tetap berusaha keras untuk membenahi BMN yang ada dalam pengelolaan kementeriannya.
“Syukur alhamdulillah akhirnya Kantor Kemenpora punya status. Kami mengapresiasi KPK untuk fungsi koordinasi, terutama untuk pengelolaan BMN. Urusan aset ini bukan urusan gampang, karena banyak aset yang seharusnya milik negara tapi dikuasai pihak lain. Kami berusaha sekuat tenaga untuk membenahi BMN yang ada di Kemenpora,” tandas Zainudin.
Kemenpora, katanya, ikut dalam pengelolaan GBK. Masalah utama dalam pengelolaan kawasan GBK adalah bahwa pihaknya belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Walaupun begitu, tambah Zainudin, Kemenpora telah menandatangani perjanjian penggunaan sementara.
Dalam acara di KPK ini Kemenpora ikut menandatangani perjanjian penggunaan sementara aset di GBK, yang merupakan BMN Kemensetneg. Lahan tersebut mencapai luas 26.789 meter persegi, atau 2,6 hektare senilai Rp3,3 triliun.
Kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir dirasakan penataan aset negara makin baik. Meskipun, tuturnya, masih banyak aset negara yang masih bersengketa dengan pihak lain. Belum lagi, katanya, mafia tanah masih menguasai sejumlah aset negara.
“Saya merasakan penataan aset negara kita semakin baik. Masih banyak sekali aset kita yang masih sengketa, dikuasai negara tapi di lapangan dikuasai masyarakat. Belum lagi kita berhadapan dengan mafia tanah. Masalah mafia tanah ini masalah besar. Saya yakin benar, perbaikan sistem adalah upaya yang benar untuk pencegahan korupsi,” ucap Sofyan.
Sementara itu, terkait optimalisasi pemanfaatan aset Kemensetneg, hari ini dilakukan penandatanganan tiga perjanjian antara Kemensetneg dengan tiga kementerian. Pertama, perjanjian penggunaan sementara aset tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kedua, perjanjian penggunaan sementara lahan untuk Museum Olahraga Kemenpora. Ketiga, perjanjian penggunaan sementara Museum Batik pada Aset Tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, dengan pihak pemerintah daerah juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan perjanjian pinjam pakai anjungan pemerintah daerah di TMII kepada Kemensetneg dari tiga pemerintah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terakhir, optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg khususnya untuk museum yang berada di kawasan TMII, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan lima instansi, yaitu Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), Pusat Sejarah TNI, Pemprov DKI Jakarta, PT. Pos Indonesia (Persero), dan PT. PLN (Persero).