Langkah Tegas Kejagung Kawal Pilkada Diapresiasi
Asep menambahkan, jika menemukan adanya Jaksa yang terlibat kampanye atau mengarahkan untuk memilih salah satu calo
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) konsisten mengawal Pilkada serentak 2020.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah tegas Kejagung dalam mengawal pelaksanaan Pilkada dalam memastikan netralitas aparat Kejaksaan agar tidak berpihak kepada salah satu kandidat yang sedang berkompetisi.
“Hemat saya sudah sangat jelas pesan (Jaksa Agung) itu, bahwa Kejaksaan harus netral sebagai PNS apa lagi sebagai penegak hukum, sudah sangat, jelas, tegas, tidak ada suatu keraguan bahwa itu memang harus benar-benar netral," ujar Asep, Senin (14/12).
Baca juga: Hasil Pilkada Jawa Barat 2020 Senin Sore Versi KPU: Pangandaran Selesai Hitung Suara
Asep menambahkan, jika menemukan adanya Jaksa yang terlibat kampanye atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon, harus di hukum lebih berat.
“Bagaimanapun juga penegak hukum itu memang dalam bahasa hukum ada pemberatan, kalau ada pelanggaran itu, ketimbang orang biasa yang bukan penegak hukum, karena dia mengemban kepercayanan, lakukan tindakan betul-betul objektif,” sambungnya.
Baca juga: Menkumham: Pilkada Serentak yang Aman Cerminkan Penghormatan atas Prinsip HAM
Menurut Asep, Kejagung perlu melakukan pendekatan dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan pengkualifikasiaan jenis pelanggaran pemilu tersebut, tidak menghukum dengan sama rata. Jika pelanggaran dikategorikan berat harus diberikan tindakan tegas, tetapi kalau pelanggaran ringan cukup dikasih teguran.
“Dibuat kualafikasi-kualifikasi pelanggarnya, kalau kualifikasinya memang sangat serius itu memang harus ada tindakan, tapi kalau tidak memang hanya teguran tertulis saja, sehingga tidak di sama ratakan semua perbuatanya,” terangnya.
Asep menerangkan, di lapangan ada keterlibatan aparatur sipil negara yang bersifat sengaja yang dapat merugikan pasangan calon lain.
Baca juga: Mahfud MD: Partisipasi Pilkada Serentak 2020 Capai 75,83%, Lebih Tinggi dari 2015
“Benar-benar ini tindakan hukum yang tegas, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kalau ada ASN yang memang bertindak secara inisiatif sendiri, direncanakan dan punya efek yang dia dukung,” ungkapnya.
Namun, kata Asep ada juga ASN yang tidak tahu atau tidak sengaja ikut melakukan kampanye sebab tugasnya melekat pada pejabat yang sedang mencalonkan diri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
"Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota," kata Sunarta.
Selain itu, Sunarta mengingatkan agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
"Saat menjelang pencoblosan, saat ini menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar," terangnya.
Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan dapat bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi