Kasus Bupati Wenny Bukamo, KPK Geledah 10 Lokasi di Luwuk dan Banggai Laut
Kata Ali, tim penyidik KPK tengah memverifikasi dan menganalisa uang dan barang yang diamankan dari hasil geledah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 10 tempat berlokasi di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah sejak Senin (14/12/2020) hingga Selasa (15/12/2020) ini.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penggeledahan digiatkan di rumah dan kantor milik pemerintah serta swasta yang diduga terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020, yang diduga melibatkan Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo dkk.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Kata Ali, tim penyidik KPK tengah memverifikasi dan menganalisa uang dan barang yang diamankan dari hasil geledah.
"Untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata dia.
Baca juga: KPK Menduga Uang Suap yang Diterima Bupati Banggai Laut akan Digunakan untuk Serangan Fajar Pilkada
Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.