Kejagung RI Periksa Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Terkait Kasus Pelindo II
Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 3 orang saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 3 orang saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Pemeriksaan saksi dalam rangka menggali keterangan terkait kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II.
"Kami periksa 3 orang saksi atau pihak yang terkait dengan dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT pada PT Pelabuhan Indonesia II," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Berkas Perkara Pekerja Bangunan Yang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung Masih Diperbaiki
Saksi-saksi yang diperiksa adalah Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016 Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT Hutchison Seto Baskoro dan Konsultan pada PT BMT Asia Pasific Indonesia Johny Tjea.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.
Baca juga: Alasan Pinangki Biayai Staf Kejagung Rapid Test dan Suntik Vitamin Terungkap, Ini Kata Saksi
"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi.
Ia menuturkan transaksi ini telah terjadi pada 2015 lalu.
"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ujar Hari.
Namun demikian, Hari masih belum bisa berbicara lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Termasuk perihal kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum. Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam korupsi setelah diduga ada melawan hukum. Kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," ucapnya.
Diketahui, perkara Pelindo II tersebut dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 pada Rabu (21/10/2020) lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.