Massa di Ciamis, Garut, Tangerang Minta MRS Dibebaskan, Daftar Politisi Jamin Penangguhan Penahanan
Massa di Ciamis menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab. Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari ini sejumlah pendukung Rizieq Shihab di beberapa daerah menggelar aksi meminta agar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan dari tahanan.
Selain itu para pendukung Rizieq Shihab juga meminta agar polisi turut memenjarakan mereka sama halnya seperti Rizieq Shihab.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Rizieq Shihab ditahan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diminta Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq oleh Warganet, Hotman Paris: Kenapa Minta Hotman?
"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya.
Aksi demo menuntut pembebasan Rizieq Shihab terjadi dua hari pasca ditahannya Pimpinan FPI itu, pada Senin (13/12/20202).
Berikut catatan Tribunnews terkait aksi demo minta pembebasan Rizieq Shihab di sejumlah daerah.
Ciamis
Massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis mendatangi Mapolres Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (13/12/2020) sore.
Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang ditahan selama 20 hari ke depan.
Rizieq ditahan setelah menjalani 10 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Massa tersebut mengaku menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab. Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.