Penyidik Cecar Ketua Umum dan Panglima LPI 60an Pertanyaan, 40 di Antaranya Tak Dijawab
Namun hal tersebut dikarenakan karena keduanya tidak mengetahui pokok permasalahan yang ditanyakan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Sobri dan Maman dicecar sekitar 60-an pertanyaan oleh penyidik.
"Kalau Kiai Sobri Lubis kurang lebih 63 pertanyaan. Kalau ustaz Maman Suryadi 62 pertanyaan tadi," ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Datangi Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Beberkan Kronologi Soal Tewasnya Laskar FPI
Adapun pertanyaan yang dilontarkan kepada keduanya terkait identitas diri hingga pokok permasalahan dalam kasus kerumunan massa.
"Pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktivitas, dengan lalu substansi kasus kerumunan," kata Aziz.
Aziz mengatakan ada sekitar 40-an pertanyaan yang tidak dijawab baik oleh Sobri maupun Maman.
Namun hal tersebut dikarenakan karena keduanya tidak mengetahui pokok permasalahan yang ditanyakan.
"(Pertanyaan yang tidak dijawab) kurang lebih sekitar 40-an karena memang yang bersangkutan tidak mengetahui," ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Baru Ditanya 17 Pertanyaan Hingga Sore
"Ustadz Maman kan mobile, kemudian ustadz Sobri Lubis juga nggak memperhatikan terlalu detil hal-hal yang memang dia nggak tau, ya nggak tau," imbuh Aziz.
Akan tetapi, Sobri dan Maman disebut Aziz akan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi dari kasus penghasutan dan melawan petugas dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
"Masih tahap akhir untuk yang pemeriksaan tersangka. Tapi kalau untuk yang sebagai saksi atas HRS itu baru mau mulai. Jadi masih lama banget makanya masih akan berjalan prosesnya. Tapi mungkin tidak akan jauh berbeda dibandingkan pemeriksaan saat ini sebagai tersangka," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.