3 Skenario Reshuffle Kabinet Jokowi, Bagaimana Peluang Sandiaga Uno dan Risma?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan melakukan perombakan kabinet atau reshuffle pada akhir Desember 2020
Editor: Sanusi
"Ada batasan-batasan tertentu mungkin yang bisa dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Baidowi.
3 Skenario Reshuffle
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai Presiden Joko Widodo memiliki tiga skenario reshuffle yang mungkin dilakukan untuk mengganti menteri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, pengganti dua menteri tetap diberikan ke Partai Gerinda dan PDI Perjuangan.
Skenario kedua, dua kementerian itu diberikan kepada pihak lain, bisa dari parpol koalisi lain atau kalangan profesional non-parpol.
Namun, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan tetap dapat slot di kementerian lain.
"Dua Kementerian itu bagian jatah politik koalisional kabinet akomodatif Jokowi. Prinsipnya, tidak mengurangi jatah pos menteri dari PDI Perjuangan dan Gerindra. Paling hanya tukar posisi menteri,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Wasekjen PPP: Perlu Ada Reshuffle Kabinet
Skenario ketiga, posisi dua kementerian itu diberikan ke pihak lain dengan mengurangi jatah kursi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
“Tapi skenario ini beresiko menimbulkan gejolak, terutama PDI-P sebagai partai pemenang pemilu. Karenanya, skenario ini sulit diwujudkan,” kata Adi.
Ia menyarankan agar presiden mengubah susunan kabinet atau reshuffle pasca-penetapan Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adi mengatakan, Jokowi perlu mempertimbangkan aspek integritas dalam memilih menteri dalam melakukan reshuffle agar tak menjadi beban dalam menjalankan pemerintahan.
“Yang jelas Jokowi pasti reshuffle mengganti dua menteri yang jadi tersangka. Wajib selektif, integritas yang utama. Jangan sampai menteri jadi beban presiden karena perilaku korup mereka,” kata Adi.
Baca juga: Isyaratkan Sinyal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Bisa Minggu Depan, Bulan Depan, atau Tahun Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Edhy diduga menerima uang hasil suap tersebut sebesar Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra perkasa (PT DPP) Suharjito.