Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh

Sepanjang 2020 tercatat KPK sudah 8 kali melakukan OTT, dua OTT terakhir menjaring menteri Jokowi, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara jadi tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam.

Terakhir, KPK mengamankan SSA (Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji) di rumah pribadinya.

Orang-orang yang terjaring OTT tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah gelar perkara, KPK mengungkap adanya dugaan kasus suap terkait proyek infrastuktur dan menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Totok, dan Ibnu.

Uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan merupakan bagian dari suap yang diberikan Ibnu dan Totok setelah perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek infrasturktur di Sidoarjo.

Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

2. OTT anggota KPU

Berita Rekomendasi

Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT pada 8 Januari 2020.

Kemudian pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini Harun Masiku belum tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas