Banggar DPR Dorong Vaksinasi Gratis Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Tanpa Kecuali
Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah minta pemerintah menyediakan vaksin covid-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Untuk itu, program pengadaan vaksin Covid-19 harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.
“Saya selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah covid19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis covid-19 seperti kebijakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah covid19 secara gratis untuk warganya,” jelas Said di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: BPOM Masih Evaluasi Keamanan dan Kemanjuran Vaksin Covid-19
Said menjelaskan, pada APBN 2021 alokasi anggaran pengadaan vaksin Covid-19 sebesar Rp 18 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3,7 triliun dipakai untuk vaksinasi dan Rp 1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.
Bahkan tegas Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp 23 triliun.
“Jadi untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan,” terangnya.
Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat.
Misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.
Terlebih lagi, program vaksinasi covid19 tidak akan mungkin tuntas pada tahun 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun.
“Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi covid19,” ulasnya.
Baca juga: Raffi dan Nagita Tak Sabar Ingin Punya Anak Kedua karena Vaksin Covid-19 Sudah Ada
Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang; Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19.
Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres No 99 tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyear.
Bahkan pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.