Banggar DPR Dorong Vaksinasi Gratis Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Tanpa Kecuali
Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah minta pemerintah menyediakan vaksin covid-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No 99 tahun 2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin covid19 dari dalam negeri.
Terkait dengan harga vaksin, Perpres No 99 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.
Baca juga: Perangi Covid-19, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No 99 tahun 2020 dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.
“Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi Senior PDI Perjuangan ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi covid19 sebagai manisfestasi jaminan kesehatan dasar rakyat.
“Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan penugasan terhadap PT Bio Farma untuk pengadaan vaksin Covid-19 dan yang sedang menjalankan uji klinis fase 3 harus didukung penuh oleh segenap jajaran pemerintahan.
Upaya ini sebagai bagian kedaulatan kesehatan rakyat.
Namun begitu, tetap harus mencegah berbagai konflik kepentingan, dan menjalankan tata kelola secara governance.
Lebih lanjut, Said mengatakan program vaksinasi covid19 adalah modal penting bagi upaya pemulihan kesehatan rakyat dan ekonomi nasional.
Oleh karena itu pelaksanaannya harus direncanakan dengan matang serta mempersiapkan manajemen resiko yang mitigatif.
Sehingga segala bentuk potensi kegagalan program ini dalam diantisipasi dengan baik.
“Bila ada warga kita yang memilih vaksinasi Covid-19 secara mandiri, diluar skema program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah adalah bagian dari hak warga yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangannya sendiri, misalnya kebutuhan akan waktu, kemampuan keuangannya yang berlebih, dll. Namun secara prinsip konstitusional, negara menyediakan fasilitas gratisnya, soal digunakan atau tidak adalah hak masing masing warga,” pungkas Wakil Rakyat Dapil XI Jawa Timur ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.