Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Jurnalis Edy Mulyadi Bakal Dipanggil Kembali Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri

"Rencana akan dimintai keterangan sebagai saksi (kasus) di rest area 50 hari Kamis," kata John dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, Jurnalis Edy Mulyadi Bakal Dipanggil Kembali Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap jurnalis Edy Mulyadi dalam statusnya sebagai saksi kasus bentrokan FPI-Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Jhon Weynart Hutagalung menyampaikan Edy Mulyadi berencana diperiksa pada Kamis (17/12/2020) besok.

"Rencana akan dimintai keterangan sebagai saksi (kasus) di rest area 50 hari Kamis," kata John dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Ketua Bantuan Hukum FPI: Semua Makanan yang Dikonsumsi Rizieq Shihab di Tahanan Dikirim dari Rumah

Jhon menyampaikan Edy diperiksa mengenai video reportasenya mengenai bentrokan FPI dan Polri yang diunggahnya di YouTube. Dalam investigasinya, Edy menyebutkan ada suara tembakan di sekitar rest area tersebut.

"Yang bersangkutan ada bicara bahwa di rest area 50 ada suara tembakan dan penggunaan senpi panjang sesuai yang diupload di Youtube, jadi kita mintai keterangan tentang hal tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan jurnalis Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai saksi kasus bentrokan FPI-Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Kompolnas Beberkan Temuan 37 Anggota dan Eks Anggota FPI Masuk Jaringan Terorisme

Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.

Berita Rekomendasi

Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Diketahui dalam video tersebut, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.

Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut. 

Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi. 

Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas