Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Hong Arta John Alfred, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hong Arta juga harus membayar denda sebesar Rp 150 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hong Arta John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Apresiasi Wakil Ketua KPK untuk Bea Cukai dalam Hakordia 2020
Hong Arta terbukti telah menyuap mantan Anggota DPR fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Selain Pencegahan dan Penindakan, KPK Harus Kejar Aset Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri
Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Hong Arta.
Sebab, menurut hakim, vonis yang dijatuhkan terhadap Hong Arta sudah sesuai dengan perbuatannya.
Adapun, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Hong Arta tersebut didasari hal-hal yang memberatkan juga meringankan.
Hal-hal yang memberatkan yakni, karena Hong Arta dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, Hong Arta juga dinilai merusak citra masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya BPJN.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Hong Arta dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hong Arta juga dituntut untuk membayar denda Rp150 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: MAKI Hendak Laporkan Paket Sembako Bansos Covid-19 yang Dikorupsi, KPK Siap Tampung
Hong Arta bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng dinilai telah memberi suap Rp11,6 miliar kepada mantan Anggota DPR RI dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek program aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan daftar Iisan program dan Anggaran Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Berdasarkan surat dakwaan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga rangkaian perbuatan yakni, pemberian uang Rp8 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp7 miliar pada 13 Juli 2015 dan Rp1 miliar pada akhir Juli 2015.
Kemudian, pemberian 'dana satu pintu' sebesar Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI. Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.
Terakhir, pemberian uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.