Kasus Mensos Juliari, MAKI Bakal Serahkan Paket Sembako Bansos Covid-19 ke KPK
MAKI bakal serahkan paket sembako bansos Covid-19 yang disalurkan Kemensos untuk wilayah Jabodetabek ke KPK, paket itu hanya senilai Rp 188 ribu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menyerahkan barang-barang paket sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang disalurkan Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12/2020).
Berdasar penelusuran MAKI, barang sembako yang disalurkan Kemensos hanya senilai Rp188.000 per paket.
Padahal yang dianggarkan pemerintah senilai Rp300.000 per paket sembako.
"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188.000. Barang tersebut berupa 10 kg beras; minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram. Atas barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini Rabu jam 14.00," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com lewat keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Menilik Peluang Risma untuk Gantikan Juliari sebagai Mensos, Pengamat: Kuncinya Restu Megawati
Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
MAKI meyakini Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.
Boyamin mengungkapkan, MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap.
"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," kata Boyamin.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Baca juga: 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.