KPK Selisik Peran Eks Kadis di Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan lewat Plt Bupati Nanang Ermanto
Nanang diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Nanang diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH).
Baca juga: KPK Periksa Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan
"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016-2018," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Sebelumnya, Hermansyah telah diumumkan sebagai tersangka pada 24 September 2020.
Dalam konstruksi perkara Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
Selain itu juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.
Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.