Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU Kresna Life
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas termohon dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas termohon dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna, atau yang dikenal Kresna Life.
Dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Lukman Wibowo tersebut, maka nasabah Kresna Life lainnya berpotensi tidak akan memperoleh pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life secara penuh.
Hal ini mengingat putusan PKPU akan memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.
Saat ini, status PKPU atau kepailitan sendiri masih bersifat Putusan Sela hingga 45 hari ke depan pasca-putusan sementara ini dibacakan Hakim pada 10 Desember 2020 kemarin.
"Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU (PT ASURANSI JIWA KRESNA) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan;," tulis salah poin putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang dikutip, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: OJK Selidiki Kasus Gagal Bayar Polis Rp 6,4 Triliun Kresna Life
Sehubungan dengan dikabulkannya PKPU sementara Kresna Life, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menunjuk Hakim Pengawas yang terdiri dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nantinya, para Hakim tersebut akan mengawasi proses PKPU Kresna Life pada saat berhadapan dengan para nasabah.
Selain menunjuk para Hakim Pengawas, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU yang terdiri dari Rynaldo Batubara, Beresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho, dan Josua Septian.
Pengurus PKPU ini akan bertindak sebagai Tim Kurator karena Kresna Life dinyatakan pailit.
"Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU (PT ASURANSI JIWA KRESNA) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan," tulis putusan sela PKPU Kresna Life tersebut.
Seperti yang diketahui, saat ini ada ribuan nasabah yang tengah menanti pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life lantaran perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
Bahkan, belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
Para nasabh ini melaporkan kerugian senilai Rp29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.
Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk.
Kuasa hukum korban Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, para oknum direksi dan pemilik Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
“Dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna. Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pidana yang menimpa Kresna Life ini,” kata Saddan beberapa waktu lalu.