Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Polri Terkait Pencarian Rekaman CCTV Bentrokan FPI-Polisi di Tol Japek

Brigjen Andi Rian menyampaikan rekaman CCTV merupakan bahan penyidikan yang sedang ditelusuri oleh Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Polri Terkait Pencarian Rekaman CCTV Bentrokan FPI-Polisi di Tol Japek
istimewa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih enggan untuk membeberkan rekaman CCTV yang terkumpul sebagai bahan penyidikan terkait bentrokan FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan rekaman CCTV merupakan bahan penyidikan yang sedang ditelusuri oleh Polri.

"Itu materi penyidikan, tidak bisa, belum belum. Yang jelas yang boleh disampaikan ke publik bahwa CCTV menjadi objek bagi penyidik untuk didalami," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Namun demikian, pihaknya juga memastikan rekaman CCTV tidak selalu menjadi patokan penyidik.

Baca juga: Dirut Jasa Marga Klaim CCTV Tol Jakarta-Cikampek Semua Berfungsi : Tapi Ada Gangguan

Jika nantinya rekaman CCTV tidak ada, maka penyidik menganalisa dari bukti yang lain.

"Kemarin kan media menanyakan bahwa CCTV di Km 50 tidak ada. Kemudian kalau tidak ada kan berarti penyidik tidak harus berhenti kan harus nyari bukti lain," jelasnya.

Menurutnya, rekaman CCTV hanya salah satu alat bukti pendukung untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita cari alat bukti lain kan gitu. CCTV kan hanya salah satu saja. Dia kualitasnya hanya petunjuk. Yang lain, saksi, ahli yang bisa dikonfirmasi," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya memeriksa pihak manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk pengembangan kasus bentrokan antara FPI dan Polri di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/12/2020) lalu.

"Ada hari ini pemeriksaan. Dari manajamen Jasa Marga," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Andi Rian menyampaikan penyidik mendatangi langsung kantor Jasa Marga untuk memeriksa pihak manajemen. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Ya hasil kesepakatan kita dengan Jasa Marga penyidik yang kesana," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Marga. Adapun pemeriksaan berkaitan dengan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi bentrokan tidak berfungsi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur menyampaikan situasi di KM 50 Tol Japek kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya enam laskar FPI pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Subakti mengatakan juga telah menyampaikan situasi di titik lain di tol tersebut di saat kejadian kepada Komnas HAM.

"Kegiatan kita semuanya kita sampaikan secara ada prosedurnya, baik itu di KM 50 maupun titik lain," kata Subakti di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (14/12/2020).

Terkait dengan kondisi CCTV, Subakti menegaskan tidak ada kamera CCTV yang rusak saat peristiwa tersebut.

Namun ia menjelaskan, dari 277 CCTV yang ada di Tol Jakarta Cikampek terdapat 23 CCTV di lajur yang mengalami hambatan.

Hambatan tersebut, kata Subakti, menyebabkan 23 CCTV tersebut tidak dapat mengirim data selama beberapa jam.

Sejumlah CCTV yang mengalami gangguan tersebut, kata Subakti, berada di CCTV 49 sampai 72.

"23 CCTV itu bukan tidak berfungsi ya, itu hanya pengiriman datanya berapa jam terganggu. Karena mau perbaikan hujan karena itu kan harus dideteksi pakai satu alat sehingga perlu waktu. Kemudian berapa jam kemudian sekitar 24 jam itu sudah berfungsi lagi," kata Subakti.

Subakti menegaskan akibat hambatan tersebut 23 kamera CCTV tersebut tidak bisa mengirim data rekaman dalam kurun waktu beberapa jam.

"Itu di 23 titik itu tidak terkirim data. Tidak ada rekaman," kata Subakti.

Diketahui Subakti berada di Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas