Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Beri Dana Kompensasi Rp 39,2 Miliar untuk Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Pemerintah memberikan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Presiden Beri Dana Kompensasi Rp 39,2 Miliar untuk Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu, baik yang berstatus korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia.

Kompensasi diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Seluruhnya merupakan korban dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, sejak tahun 2002 peristiwa bom Bali 1," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam acara penyerahan kompensasi.

Baca juga: JNE Bantah Tuduhan Terkait Dukungan dan Afiliasi dengan Gerakan Terorisme

Baca juga: Pemilik Warung di Jakarta Selatan Tidak Menyangka Kotak Amal yang Dititipkan Milik Terduga Teroris

Adapun besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39,205 miliar. Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh para korban berbeda-beda mengikuti skema yang telah ditetapkan oleh kementerian keuangan.

Adapun rinciannya menurut Hasto yakni kompensasi untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta, korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp 210 juta, untuk korban dengan kategori luka sedang Rp 115 juta, untuk korban luka ringan Rp 75 juta.

"Ini adalah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa ini karena inilah kali pertama negara memberikan kompensasi kepada para korban terutama tindak pidana korban terorisme masa lalu," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Hasto pemberian kompensasi akan terus dilakukan bagi para korban tindak pidana terorisme masa lalu, hingga Juni 2021. Pihaknya saat ini masih menginventarisir jumlah korban lalu yang belum mendapatkan kompensasi.

"Mengapa bulan Juni 2021 karena di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 disebutkan penyelesaian kompensasi untuk korban tindak pidana masa lalu diberi batas waktu 3 tahun setelah undang-undang nomor 5 tahun 2018 di undangkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas