Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia
Padahal saat itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
![Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-pinangki-sirna-malasari-jalani-sidang-lanjutan_20201118_164301.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari menjadi saksi di sidang Andi Irfan Jaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Dalam persidangan Pinangki menyatakan dirinya sudah tahu akan bertemu Djoko Tjandra sejak bulan Oktober 2019, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra satu bulan setelahnya, yakni November 2019.
Padahal saat itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
Baca juga: Ahli IT Forensik Temukan Foto Uang Dolar dalam Laptop Suami Pinangki
Sementara Pinangki saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
"Keterangan saya yang benar adalah dari bulan Oktober, saya sudah tahu yang akan saya temui adalah Djoko Tjandra," ucap Pinangki.
Pernyataan Pinangki itu sekaligus mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Pada BAP sebelumnya, Pinangki mengaku tidak tahu siapa sosok bernama Joe Chan yang akan ditemuinya di Kuala Lumpur.
Baca juga: Dalam Sidang Pinangki, Andi Irfan Mengaku Buang Ponsel Berisi Foto Bareng Djoko Tjandra ke Pantai
Namun di persidangan hari ini, ia kembali mengubah pernyataan soal pengetahuan sosok Djoko Tjandra tersebut.
"Yang benar saya sampaikan di sidang ini," kata dia.
Lantas, ucapan Pinangki dipertanyakan oleh hakim persidangan. Hakim menyebut Pinangki mengeluarkan pernyataan yang kerap berubah. Pinangki diingatkan untuk konsisten memberi keterangan. Sebab segala ucapan saksi maupun terdakwa dalam persidangan dicatat dan akan menjadi pertimbangan.
"Setiap kali ada yang saudara berikan dengan berikutnya berbeda-beda. Komentar terhadap saksi satu dengan lainnya nggak ada yang sama. Semua kita catat itu," tegas hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut melakukan pemufakatan jahat bersama-sama mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Andi, Pinangki, dan Djoko diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.