Apakah Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan dari Menaker
Ida Fauziah mengatakan diperpanjang atau tidaknya program subsidi gaji di tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Diperpanjang atau tidaknya program subsidi gaji atau BSU di tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengungkapkan pihaknya siap mendukung program subsidi gaji untuk diperpanjang di 2021.
"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN."
"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan."
"Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ucap Ida, Rabu (16/12/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
Baca juga: Bagaimana Nasib Bantuan Subsidi Gaji/Upah di Tahun 2021? Berikut Penjelasan Menaker
Baca juga: Menaker Ida Sebut Realisasi Bantuan Subsidi Upah Termin 1 dan 2 Capai 93,34 Persen
Dimulai pada Agustus 2020, program bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini ditargetkan diterima sebanyak 15,7 juta pekerja/buruh.
Setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.
"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," jelas Menaker.
Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Rata-rata penerima merupakan pegawai bergaji kisaran Rp 3 juta.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Dana Sudah 100 Persen Disalurkan
"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta."
"Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta."
"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.