Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan dari Menaker

Ida Fauziah mengatakan diperpanjang atau tidaknya program subsidi gaji di tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apakah Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan dari Menaker
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji. Apakah Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Akan Diperpanjang di 2021? Ini Penjelasan dari Menaker 

TRIBUNNEWS.COM - Diperpanjang atau tidaknya program subsidi gaji atau BSU di tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengungkapkan pihaknya siap mendukung program subsidi gaji untuk diperpanjang di 2021.

"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN."

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan."

"Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ucap Ida, Rabu (16/12/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Baca juga: Bagaimana Nasib Bantuan Subsidi Gaji/Upah di Tahun 2021? Berikut Penjelasan Menaker

Baca juga: Menaker Ida Sebut Realisasi Bantuan Subsidi Upah Termin 1 dan 2 Capai 93,34 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Apakah Subsidi Gaji Rp 3,4 Juta Akan Diperpanjang di 2021? Ini Penjelasan dari Menaker. (Tribunnews/Jeprima)

Dimulai pada Agustus 2020, program bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini ditargetkan diterima sebanyak 15,7 juta pekerja/buruh.

Setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," jelas Menaker.

Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.

Rata-rata penerima merupakan pegawai bergaji kisaran Rp 3 juta.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Dana Sudah 100 Persen Disalurkan

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta."

"Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta."

"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.

Menaker Ida berharap dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.

Baca juga: Cara Mengecek BLT UMKM Sebesar 2,4 Juta Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Login Menggunakan Nomor KTP

Ida memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Pada termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.

Sedangkan pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II."

"Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," paparnya.

Baca juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah, Ini Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020

Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen."

"Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur."

"Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Setelah data tersebut direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Ida mengatakan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data."

"Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran."

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini."

"Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker."

"Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas