KAI: Penumpang KA Jarak Jauh Masih Gunakan Rapid Tes Antibodi
Terkait kebijakan swab antigen, KAI lanjut Eva sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (persero) masih menerapkan rapid tes antibodi dan swab PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh. KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub Tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Nomor 9 Gugus Tugas Covid 19 tanggal 26 Juni 2020.
"Masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam pernyataannya kepada Tribun, Kamis(17/12/2020).
Terkait kebijakan swab antigen, KAI lanjut Eva sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Eva.
Kata Eva apabila sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi.
Pastinya lanjut Eva, KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
Baca juga: Kecelakaan Kereta di Korea Utara Tewaskan 600 Orang, Intelijen Korsel Diduga Terlibat
Menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan lainnya.
"Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak anatar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.
Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Eva.
Sebelum melalukan perjalanan KA, pihaknya kata Eva juga memastikan setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam) melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut maka tidal diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Baca juga: Fintech Tumbuh Pesat, OJK Ungkap Adanya Financial Gap di Indonesia hingga US$ 165 Miliar
Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas di atas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun dan didalam rangkaian KA," kata Eva.(Willy Widianto)