Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KALEIDOSKOP 2020 Bulan Juli: Djoko Tjandra dan Pembobol BNI Ditangkap, Tewasnya Editor Metro TV

Berikut peristiwa besar yang terjadi pada Juli 2020, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (17/12/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KALEIDOSKOP 2020 Bulan Juli: Djoko Tjandra dan Pembobol BNI Ditangkap, Tewasnya Editor Metro TV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Berikut peristiwa besar yang terjadi pada Juli 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2020 akan segera berganti ke tahun 2021 dalam beberapa hari lagi.

Sejumlah peristiwa besar telah terjadi sepanjang Juli 2020 lalu.

Satu di antaranya yakni, buronan Maria Pauline Lumowa dan Djoko Tjandra ditangkap.

Lalu, juga terjadi peristiwa Editor Metro TV, Yodi Prabowo, ditemukan tewas.

Berikut peristiwa besar yang terjadi pada Juli 2020, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (17/12/2020):

1. Kalung Antivirus Corona

Kementerian Pertanian meluncurkan inovasi antivirus berbasis eucalyptus.

BERITA REKOMENDASI

Antivirus buatan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan ini, bahkan telah berhasil mendapatkan hak patennya.

Selain mematenkan produk tersebut, Kementan juga menggandeng PT Eagle Indo Pharma untuk pengembangan dan produksinya.

Baca juga: Dilanda Corona: Masker, Hand Sanitizer Hilang dari Pasaran, Empon-empon Laris Manis dan Panic Buying

Kepala Badan Litbang Pertanian, Fadjry Djufry, mengatakan langkah ini ditujukan sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menyikapi pandemi Covid-19.

“Para peneliti di Balitbangtan ini juga bagian dari anak bangsa, mereka berupaya keras menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsanya."

"Semoga hal ini mampu menjadi penemuan baik yang berguna bagi kita semua” ungkap Fadjry, dikutip dari Pertanian.go.id, Sabtu (4/7/2020).

Kementan akan memproduksi kalung dari tanaman eucalyptus yang diklaim mampu membunuh virus.
Kementan akan memproduksi kalung dari tanaman eucalyptus yang diklaim mampu membunuh virus. (DOK. Humas Kementerian Pertanian via Kompas.com)

Eucalyptus selama ini dikenal mampu bekerja melegakan saluran pernapasan, kemudian menghilangkan lendir, pengusir serangga, disinfektan luka, penghilang nyeri, mengurangi mual, dan mencegah penyakit mulut.

Menurut Fadjry, minyak atsiri eucalyptus citridora bisa menjadi antivirus terhadap virus avian influenza (flu burung) subtipe H5N1, gammacorona virus, dan betacoronavirus.

Penemuan tersebut disimpulkan melalui uji molecular docking dan uji in vitro di Laboratorium Balitbangtan.

Ia menjelaskan, laboratorium tempat penelitian eucalyptus telah mengantongi sertifikat level keselamatan biologi atau biosavety level 3 (BSL 3) milik Balai Besar Penelitian Veteriner.

Virologi Kementan pun sudah melakukan penelitan sejak 10 tahun lalu dan tak asing dalam menguji golongan virus corona seperti influenza, beta corona dan gamma corona.

"Setelah kita uji ternyata Eucalyptus sp. yang kita uji bisa membunuh 80-100 persen virus mulai dari avian influenza hingga virus corona."

"Setelah hasilnya kita lihat bagus, kita lanjutkan ke penggunaan nanoteknologi agar kualitas hasil produknya lebih bagus,” terang dia.

2. Pembobol BNI Ditangkap

Buron kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia.

Ia menjadi satu di antara tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pencarian Maria adalah proses yang panjang dan tertutup.

"Beliau adalah pembobol BNI bersama teman-temannya pada 2003 senilai Rp 1,7 triliun," ungkapnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis.

Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun.
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. (DOK. Kemenkumham untuk KompasTV)

Yasonna menyebut, ada sejumlah hambatan dalam melakukan ekstradisi tersebut.

"Selama proses ini ada negara Eropa yang meminta agar beliau tidak diekstradisi."

"Ada juga upaya hukum semacam suap dari pengacara, tapi Pemerintah Serbia tetap committed (berkomitmen)," jelasnya.

"Walaupun kita belum punya perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik kita bisa menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," lanjut Yasonna.

Baca juga: Sosok 2 Hacker Asal Banten yang Ditangkap Bareskrim, Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar

3. Tewasnya Editor Metro TV

Editor Metro TV, Yodi Prabowo (26), ditemukan tewas dengan luka tusuk di pinggir jalan tol di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Polisi menyimpulkan, Yodi Prabowo meninggal dunia karena bunuh diri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2020).

Kesimpulan tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga keterangan para ahli.

"Dari beberapa faktor, dari TKP, keterangan ahli, saksi, dan bukti yang lain, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan diduga kuat melakukan bunuh diri," ungkapnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Ambil Keterangan Dari 25 Saksi Lebih Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Tubagus menyebut semua barang milik korban tidak ada yang hilang.

Bahkan, motor milik Yodi Prabowo juga terparkir rapi di dekat TKP.

"Motor korban terparkir dengan rapi di sebelah kiri TKP tempat ditemukannya jenazah," katanya.

Di sepanjang jalan editor Metro TV, Yodi Prabowo, pulang sebelum tewas
Di sepanjang jalan editor Metro TV, Yodi Prabowo, pulang sebelum tewas (via Warta Kota)

Penyidik memperkirakan, Yodi meninggal dunia antara pukul 00.00-02.00 WIB.

"Jenazah diperkirakan meninggal 2-3 hari sebelum pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2020," ucapnya.

Korban diduga kuat bunuh diri menggunakan pisau yang ditemukan di bawah tubuhnya.

"Saat olah TKP, korban telungkup dan ditemukan sebilah pisau di bawah badan korban."

"Penyidik menduga kuat, pisau itulah yang digunakan untuk melukai korban," terang Tubagus.

Baca juga: Di Mata Najwa, Terungkap Percakapan Terakhir Laskar FPI sebelum Tewas, Suara Tangisan dan Rintihan

4. Djoko Tjandra Ditangkap

Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu dari Malaysia.

Djoko Tjandra telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Artis TA Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Polisi: Saat Ini Berstatus Saksi

Sebelumnya, perjalanan kasus Djoko Tjandra melalui lika-liku yang panjang.

Dikutip dari Kompas.com, skandal cessie Bank Bali bermula saat bank tersebut kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di BDNI, Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.

Saat itu, krisis moneter melanda sejumlah negara termasuk Indonesia.

Total piutang di ketiga bank tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Akan tetapi, hingga ketiga bank itu masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikutip dari liputan khusus Kontan, di tengah keputusasaannya, Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli, akhirnya menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP).

Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur.

Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya.

Perjanjian kerja samapun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Baca juga: Ketahuan Bawa Sabu, Dua ASN OKU Ditangkap Polisi

Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.

Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas