LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah, Ini Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
LOGIN Simpatika di link simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dan Cetak Surat Syarat Kelengkapan serta Mekanisme Pencairan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Segera login simpatika.kemenag.go.id untuk cek notifikasi BSU Guru Madrasah dari Kementerian Agama sebesar Rp 1,8 juta.
Pada aplikasi Simpatika, guru madrasah bukan PNS harus login terlebih untuk cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU.
Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021.
Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer
BSU Kemenag ini dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000/guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020) dikutip dari Kemenag.go.id.
Menurutnya, penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
"Silahkan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika."
"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.
Baca juga: Akses Link E-form BRI Untuk Cek Penerima dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Gunakan KTP
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.